Soal: Ada yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal namun belum menyempurnakan puasa Ramadhan karena masih memiliki utang puasa sebanyak sepuluh hari disebabkan ada udzur syar’i. Apakah dia mendapatkan ganjaran puasa syawwal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan yaitu pahala puasa setahun penuh?
Berilah penjelasan pada kami, semoga Allah membalas dengan yang lebih baik.
Jawab:
Perlu diketahui bahwa penentuan balasan suatu amal menjadi kekhususan bagi Allah ‘azza wa jalla. Dan apabila seorang hamba berkeinginan untuk meraih pahala di sisi Allah dan berusaha untuk melakukan ketaatan, maka Allah tidaklah mungkin menyia-nyiakan amalannya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Aku tidaklah mungkin menyia-nyiakan orang yang berbuat amalan kebaikan.”
Namun bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka hendaklah dia terlebih dahulu menunaikannya, kemudian baru setelah itu dia menunaikan puasa Syawal. Karena jika tidak melakukan seperti ini, maka dia tidak akan mendapatkan pahala menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan. Dia bisa mendapatkan ganjaran puasa Syawal (yaitu puasa setahun penuh, pen) jika dia telah menunaikan puasa Ramadhan dengan sempurna.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Sumber: www.alifta.net/
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Penelitian Ilmiah dan Fatwa, di Saudi Arabia), Fatwa no. 2264.
Baca Juga:
***
Perjalanan Jakarta-Jogja, 11 Syawwal 1430, sore hari
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com